Gaji Guru Olahraga (PJOK) PPPK dan Tunjangan Kinerja Terbarunya Sesuai Golongan

Gaji Guru Olahraga (PJOK) PPPK dan Tunjangan Kinerja Terbarunya Sesuai Golongan

Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) memiliki peran penting dalam membangun kebugaran jasmani, keterampilan motorik, karakter, dan kebiasaan hidup sehat peserta didik. Selain mengajarkan berbagai aktivitas olahraga, guru PJOK bertanggung jawab merencanakan pembelajaran, melakukan penilaian, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Seiring dengan pengangkatan tenaga pendidik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), informasi mengenai gaji guru olahraga PPPK menjadi perhatian bagi guru maupun calon pelamar seleksi ASN.

Pada 2026, penghasilan guru PJOK berstatus PPPK ditentukan oleh sejumlah faktor, mulai dari golongan dan masa kerja hingga pemenuhan persyaratan tunjangan. Pemerintah mengatur gaji pokok PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sedangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah diatur lebih lanjut melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Memahami perbedaan setiap komponen tersebut penting agar guru tidak keliru memperkirakan penghasilan bulanan atau menganggap seluruh tunjangan otomatis diberikan kepada setiap PPPK. Database Peraturan | JDIH BPK+1

Apa Itu Guru PJOK PPPK?

Guru PJOK PPPK merupakan tenaga pendidik yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk melaksanakan tugas profesional pada satuan pendidikan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan manajemen ASN yang berlaku.

Dalam praktiknya, guru PJOK PPPK dapat bertugas pada jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK sesuai formasi dan kewenangan instansi pengangkatnya.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Status PPPK perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi ketentuan penghasilan.

AspekPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktu
Dasar pengangkatanFormasi dan ketentuan pengadaan PPPKKebijakan khusus pengadaan PPPK paruh waktu
PenghasilanMengikuti ketentuan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjaMengikuti ketentuan khusus PPPK paruh waktu
Waktu kerjaMengikuti ketentuan jabatan dan instansiSesuai pengaturan instansi dan ketentuan yang berlaku
TunjanganBerdasarkan persyaratan masing-masing tunjanganTidak otomatis sama dengan PPPK penuh waktu

Pengaturan PPPK paruh waktu berkaitan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Oleh karena itu, tabel gaji PPPK penuh waktu tidak boleh langsung digunakan untuk menghitung penghasilan PPPK paruh waktu.

Dasar Hukum Gaji Guru PJOK PPPK Tahun 2026

Penggajian dan tunjangan guru PJOK PPPK mengacu pada beberapa regulasi yang memiliki ruang lingkup berbeda.

  1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
  2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah daftar gaji PPPK dan berlaku sejak 26 Januari 2024.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, tentang petunjuk teknis pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang relevan dalam konteks proses pengadaan ASN.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan resmi yang diperiksa. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024. JDIH Kementerian Sekretariat Negara+1

Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan pada 1 April 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Pasal 26 mengatur bahwa peraturan tersebut berlaku sejak tanggal pengundangan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2026. Peraturan ini mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. JDIH BPK+1

Tabel Gaji Pokok PPPK Golongan I–XVII Tahun 2026

Ilustrasi perhitungan gaji pokok guru PJOK PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja

Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Artinya, dua pegawai dalam golongan yang sama dapat memiliki gaji pokok berbeda apabila masa kerja yang diperhitungkan tidak sama.

Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Angka yang disajikan merupakan gaji pokok pada titik awal skala masing-masing golongan, bukan seluruh kemungkinan gaji berdasarkan MKG. Database Peraturan | JDIH BPK+1

Golongan PPPKMKG awalGaji pokok per bulan
I0 tahunRp1.938.500
II3 tahunRp2.116.900
III3 tahunRp2.206.500
IV3 tahunRp2.299.800
V0 tahunRp2.511.500
VI3 tahunRp2.742.800
VII3 tahunRp2.858.800
VIII3 tahunRp2.979.700
IX0 tahunRp3.203.600
X0 tahunRp3.339.100
XI0 tahunRp3.480.300
XII0 tahunRp3.627.500
XIII0 tahunRp3.781.000
XIV0 tahunRp3.940.900
XV0 tahunRp4.107.600
XVI0 tahunRp4.281.400
XVII0 tahunRp4.462.500

Sumber: Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024. MKG awal mengikuti titik pertama yang tersedia pada tabel gaji resmi setiap golongan.

Nilai pada tabel merupakan penghasilan dasar sebelum memperhitungkan tunjangan, pajak, dan potongan lainnya. Untuk mengetahui nominal pada masa kerja tertentu, guru perlu mencocokkan golongan dan MKG dengan lampiran resmi peraturan tersebut.

Golongan Berapa untuk Guru PJOK Lulusan S1 atau D4?

Guru PJOK dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) umumnya dikaitkan dengan golongan IX dalam pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru.

Pada golongan IX dengan MKG 0 tahun, gaji pokok yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah Rp3.203.600 per bulan.

Namun, tidak semua guru PJOK otomatis memperoleh golongan IX. Penetapan golongan harus merujuk pada formasi, jabatan, kualifikasi, serta keputusan pengangkatan yang berlaku.

Dengan demikian, ijazah S1 atau D4 saja tidak cukup untuk memastikan golongan maupun besaran gaji seorang guru PPPK.

Komponen Penghasilan Guru PJOK PPPK Tahun 2026

Penghasilan guru PJOK PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok. Terdapat sejumlah tunjangan yang dapat diterima sepanjang memenuhi persyaratan administratif, profesional, dan ketentuan instansi.

1. Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok merupakan komponen penghasilan dasar yang diterima guru PPPK berdasarkan golongan dan MKG.

Sebagai contoh, guru PJOK PPPK golongan IX dengan MKG 0 tahun memiliki gaji pokok Rp3.203.600 per bulan. Nilai tersebut dapat berubah mengikuti kenaikan gaji berkala atau perubahan regulasi.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga dapat diberikan kepada PPPK yang memenuhi ketentuan mengenai pasangan dan anak yang menjadi tanggungan.

Dalam skema tunjangan yang berlaku, tunjangan suami atau istri umumnya diperhitungkan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% per anak yang memenuhi syarat, dengan batasan sesuai ketentuan.

Pemberian tunjangan harus didukung dokumen keluarga dan verifikasi instansi. Guru yang belum memenuhi persyaratan tidak otomatis menerima komponen tersebut.

3. Tunjangan Pangan

PPPK juga dapat memperoleh tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai pada instansi pemerintah tempat bekerja.

Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang atau mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah. Besarannya tidak boleh diasumsikan sama dengan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan daerah.

Dasar pemberian tunjangan keluarga dan pangan bagi PPPK terdapat dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Database Peraturan | JDIH BPK+1

4. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan penerimaan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, besaran TPG bagi guru ASN daerah yang memenuhi ketentuan adalah setara satu kali gaji pokok per bulan.

Contohnya, guru PJOK PPPK golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600 dapat memperoleh TPG dengan nominal yang sama apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima.

Sertifikat pendidik saja tidak menjamin pencairan otomatis. Data kepegawaian, beban kerja, dan validasi penerima juga harus memenuhi ketentuan. JDIH BPK

5. Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan khusus ditujukan kepada guru yang bertugas di daerah khusus sesuai penetapan dan ketentuan pemerintah.

Untuk guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan, besaran tunjangan khusus diatur setara satu kali gaji pokok per bulan.

Namun, penempatan di wilayah yang jauh dari pusat kota tidak otomatis menjadikan seorang guru penerima tunjangan khusus. Penetapan daerah, status penugasan, dan validasi penerima harus sesuai ketentuan resmi.

6. Tambahan Penghasilan Guru Belum Bersertifikat

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Beberapa persyaratannya meliputi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, memiliki NUPTK, terdaftar aktif dalam Dapodik, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

Tambahan penghasilan ini berbeda dari TPG. Guru yang telah menerima TPG tidak otomatis berhak menerima tambahan penghasilan Rp250.000 tersebut. JDIH BPK+1

7. Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Daerah

Istilah tunjangan kinerja sering digunakan untuk menyebut tambahan penghasilan ASN. Namun, secara administratif, tunjangan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) daerah tidak selalu merupakan komponen yang sama.

Pemberian TPP daerah bergantung pada regulasi pemerintah daerah, kemampuan keuangan daerah, jabatan, dan ketentuan penerima.

Karena itu, guru PJOK PPPK di suatu kabupaten belum tentu menerima TPP dengan nominal atau mekanisme yang sama seperti guru PPPK di daerah lain.

Tabel Perbandingan Tunjangan Guru PJOK PPPK

KomponenBesaran atau dasar perhitunganPersyaratan utama
Gaji pokokBerdasarkan golongan dan MKGPPPK penuh waktu yang diangkat sesuai ketentuan
Tunjangan keluargaSesuai persentase dan ketentuan berlakuMemiliki tanggungan yang memenuhi syarat
Tunjangan panganSesuai ketentuan instansiMemenuhi persyaratan administrasi
TPG1 kali gaji pokok per bulanSertifikat pendidik dan validasi kelayakan
Tunjangan khusus1 kali gaji pokok per bulanBertugas di daerah khusus dan memenuhi ketentuan
Tambahan penghasilan guruRp250.000 per bulanGuru ASN daerah belum bersertifikat dan memenuhi syarat
TPP atau tunjangan kinerja daerahSesuai peraturan daerahBergantung kebijakan dan kelayakan penerima

Catatan: Tidak semua komponen dapat diterima secara bersamaan. Besaran yang tercantum merupakan hak bersyarat, bukan jaminan penghasilan seluruh guru PJOK PPPK.

Simulasi Penghasilan Guru PJOK PPPK Berdasarkan Golongan

Simulasi berikut menggunakan gaji pokok golongan IX MKG 0 tahun berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perhitungan ini bersifat ilustratif dan bukan slip gaji resmi.

Kalkulator ilustrasi penghasilan guru PJOK PPPK

Golongan IX, MKG 0 tahun

Rp3.203.600

Status sertifikasi pendidikBersertifikat dan memenuhi syarat TPGBelum bersertifikat, memenuhi syarat tambahan penghasilanMemenuhi syarat tunjangan pasangan

Jumlah anak yang memenuhi syarat

0 anakMemenuhi syarat tunjangan khusus

Gaji pokok

Rp3.203.600

Tunjangan keluarga

Rp0

TPG

Rp3.203.600

Tambahan penghasilan

Rp0

Tunjangan khusus

Rp0

Total penghasilan bruto ilustratif per bulan

Rp6.407.200

Belum termasuk tunjangan pangan, TPP daerah, pajak, dan potongan lain.

Contoh Guru PJOK PPPK yang Belum Bersertifikat

Seorang guru PJOK PPPK golongan IX MKG 0 tahun yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetapi memenuhi persyaratan tambahan penghasilan Rp250.000, dapat memiliki perhitungan berikut.

KomponenNominal
Gaji pokokRp3.203.600
Tambahan penghasilanRp250.000
Total bruto ilustratifRp3.453.600

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga atau pangan yang mungkin menjadi hak guru bersangkutan.

Contoh Guru PJOK PPPK Bersertifikat

Guru PJOK PPPK golongan IX MKG 0 tahun yang telah bersertifikat dan memenuhi syarat TPG memiliki ilustrasi sebagai berikut.

KomponenNominal
Gaji pokokRp3.203.600
TPGRp3.203.600
Total bruto ilustratifRp6.407.200

Perhitungan tersebut belum memperhitungkan potongan pajak, iuran, atau perbedaan waktu pencairan.

TPG juga dapat disalurkan melalui mekanisme pembayaran terpisah dari gaji rutin, sehingga total hak bulanan tidak selalu identik dengan jumlah yang masuk ke rekening pada tanggal penggajian.

Potongan yang Memengaruhi Gaji Bersih

Penghasilan bersih atau take-home pay dapat berbeda dari total bruto karena adanya potongan yang relevan, antara lain pajak penghasilan sesuai aturan perpajakan, iuran jaminan kesehatan, serta iuran atau potongan lain yang sah.

Nominal potongan tidak dapat ditentukan hanya dari golongan. Status keluarga, penghasilan kena pajak, jenis pembayaran, dan administrasi instansi juga berpengaruh.

Faktor yang Memengaruhi Besaran Gaji Guru PJOK PPPK

Perbedaan penghasilan antara guru PJOK PPPK dapat disebabkan oleh sejumlah kondisi.

Golongan dan Masa Kerja

Golongan menentukan skala gaji, sedangkan MKG menentukan posisi pegawai pada skala tersebut. Guru dengan masa kerja yang diakui lebih tinggi dapat memperoleh gaji pokok berbeda.

Sertifikasi Pendidik

Sertifikat pendidik menjadi salah satu persyaratan utama penerimaan TPG. Guru yang belum bersertifikat dapat memenuhi syarat tambahan penghasilan tersendiri, bukan otomatis memperoleh TPG.

Lokasi Penugasan

Guru yang bertugas di daerah khusus dapat memenuhi syarat tunjangan khusus. Namun, kelayakannya bergantung pada penetapan dan verifikasi resmi.

Kebijakan Pemerintah Daerah

TPP atau tunjangan lain yang bersumber dari kebijakan daerah dapat berbeda menurut peraturan dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Kelengkapan Data Administrasi

Data Dapodik, NUPTK, status kepegawaian, beban kerja, dan rekening penerima harus sesuai dengan persyaratan penyaluran tunjangan.

Cara Mengecek Gaji dan Tunjangan Guru PJOK PPPK

Untuk memastikan penghasilan yang menjadi haknya, guru dapat memeriksa SK pengangkatan, dokumen penetapan golongan dan MKG, serta rincian gaji melalui unit kepegawaian atau pengelola keuangan instansi.

Khusus TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, guru perlu memastikan data Dapodik telah diperbarui dan hasil validasi penerima sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Jika terdapat perbedaan antara nominal yang diperkirakan dan pembayaran yang diterima, guru sebaiknya mengonfirmasi rincian penghasilan melalui operator sekolah, dinas pendidikan, atau instansi pengelola kepegawaian.